Saksi selaku pemberi uang dalam kasus Pungutan Liar (Pungli) sebagai Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Atas Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara hukum tidak dapat ditetapkan menjadi Tersangka memberi suap atau hadiah, karena Saksi selaku pihak yang memberikan uang kepada Tersangka (pelaku pungli) sama sekali tidak punya inisiatif atau niat jahat (mens rea) melainkan karena terpaksa, dimana Tersangka pelaku pungli berada dalam posisi lebih dominan dengan menggunakan kedudukan atau kekuasaan yang ada padanya. Dalam persidangan Penuntut Umum sering kali tidak mampu membuktikan unsur “memaksa†sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 huruf (e) tersebut, sehingga dalam surat tuntutannya Penuntut Umum menjerat Tersangka/Terdakwa dengan menggunakan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Atas Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Padahal kedua tindak pidana tersebut merupakan 2 (dua) hal yang berbeda.
Copyrights © 2019