Kejahatan korporasi terhadap pencemaran lingkungan hidup merupakan tindakan kejahatan besar dan sangat berbahaya sekaligus mengancam kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan. Berdasarkan penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan undang-undang (statue approch), dan kasus (case approch), yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa kasus yang terjadi di PT Jagat Raya Tama adalah menyangkut persoalan lingkungan yakni masalah pencemaran air di sungai yang mempunyai dampak kesehatan terhadap masyarakat, sehingga diperlukan pertanggungjawabannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap pencemaran lingkungan secara jelas diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi diatur dalam Undang-Undang pengelolaan lingkungan hidup terdapat pada Pasal 97 sampai dengan Pasal 120. Hal tersebut sekaligus menjadi acuan para penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum pada tindakan kejahatan korporasi terhadap pencemaran lingkungan.
Copyrights © 2020