Halu Oleo Legal Research
Vol 3, No 1 (2021): Halu Oleo Legal Research: Volume 3 Issue 1

Analisis Hukum Penyelenggaraan Bantuan Hukum oleh Pemerintah Daerah

Risnawati, Evi (Unknown)
Dewa, Muhammad Jufri (Unknown)
Tatawu, Guasman (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Apr 2021

Abstract

Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis pengalokasian anggaran bantuan hukum oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Menganalisis Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan bantuan hukum. Penelitian ini adalah penelitian hukum yang menggunakan pendekatan undang-undang, dan konseptual. Penelitian menjawab masalah yakni pengalokasian Anggaran Bantuan Hukum oleh Pemerintah melalui APBN-APBD dilaksanakan berdasarkan UU Bankum, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman penyusunan APBD yakni dana untuk penyelenggaraan bantuan hukum secara nasional dibebankan kepada APBN, untuk ditingkat daerah dana penyelenggaraan bantuan hukum dibebankan dalam APBD di masing-masing daerah didasarkan pada data mengenai kebutuhan hukum daerah, indeks biaya daerah dan kemampuan keuangan daerah. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum yakni mengalokasikan anggaran bantuan hukum melalui APBD, melaksanakan kewenangan secara teknis dalam penyelenggaraan bantuan hukum yang dengan tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan melaporkan kegiatan penyelenggaraan bantuan hukum kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

holresch

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The aim of this journal is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of this articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal law; Private law, including ...