Minang atau Minangkabau adalah kelompok kultur etnis yang menganut sistem adat yang khas, yaitu sistem kekeluargaan menurut garis keturunan perempuan yang disebut sistem matrilineal. Dalam budaya Minangkabau, perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam siklus kehidupan dan merupakan masa peralihan yang sangat berarti dalam membentuk kelompok kecil keluarga baru penerus keturunan. Bagi masyarakat Minangkabau yang beragama Islam, perkawinan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ragam perkawinan masyarakat adat Minangkabau ada 2 (dua), yaitu: 1) Perkawinan ideal yaitu perkawinan antara keluarga dekat seperti anak dari kemenakan; 2) Kawin pantang yaitu perkawinan yang tidak dapat dilakukan seperti anak se-ibu atau se-ayah. Tata cara perkawinan masyarakat adat Minangkabau ada 2 (dua), yaitu: 1) Perkawinan menurut kerabat perempuan yaitu pihak perempuan yang menjadi pemrakarsa dalam perkawinan dan dalam kehidupan rumah tangga, dari mulai mencari jodoh hingga pelaksanaan perkawinan; 2) Perkawinan menurut kerabat laki-laki, yaitu pihak laki-laki yang menjadi pemrakarsa dalam pernikahan dan rumah tangga, dari mulai mencari jodoh hingga pelaksanaan perkawinan dan biaya hidup sehari-hari. Bentuk perkawinan di Minangkabau telah mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman. Sebelumnya, seorang suami tidak berarti apa-apa dalam keluarga istri, kini suamilah yang bertanggungjawab dalam keluarganya. Keywords: perkawinan, minangkabau, matrilineal, eksogami, endogami.
Copyrights © 2018