BINAMULIA HUKUM
Vol 8 No 2 (2019): Binamulia Hukum

Penerapan Pasal 54, 103 dan 127 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Penyelesaian Perkara di Pengadilan Negeri Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri

Junaidi Junaidi (Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang)



Article Info

Publish Date
05 Mar 2020

Abstract

Penyalahgunaan narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum (vide Ketentuan Umum Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). Bentuk perbuatan penyalahgunaan narkotika yang paling sering dijumpai adalah perbuatan yang mengarah kepada pecandu narkotika. Adapun pengertian pecandu narkotika yang termuat di dalam Pasal 1 butir 13 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Aparat penegak hukum dalam penanganan penyalahgunaan narkotika khususnya penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, untuk dapat mengutamakan Pasal 54, Pasal 103 dan Pasal 127 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kata Kunci: penyalahgunaan narkotika, pidana narkotika, penerapan pidana narkotika.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

binamulia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

BINAMULIA HUKUM journal contains several types of research and reviews of disciplines chosen in several branches of legal studies, including Criminal Law, Civil Law, Business Law, Constitutional Law, and International Law. In addition, Journal also includes several studies of law in a broader ...