BINAMULIA HUKUM
Vol 10 No 1 (2021): Binamulia Hukum

Penolakan Isbat Nikah Dalam Penetapan Pengadilan Agama

Mutiarany Mutiarany (Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana)
Putri Ramadhani (Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2021

Abstract

Isbat nikah adalah salah satu upaya hukum pihak-pihak yang telah melangsungkan perkawinan di bawah tangan. Permasalahan isbat nikah yang timbul apabila permohonan isbat nikah yang dilakukan oleh para pemohon ditolak berdasarkan analisis yang dilakukan prosedur permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: 1) Pengajuan permohonan; 2) Penerimaan perkara; 3) Pemeriksaan perkara dalam persidangan; 4) Kesimpulan dan kemudian keputusan hakim. Sedangkan pertimbangan hakim untuk tidak mengabulkan permohonan isbat nikah pemohon yaitu terdapat larangan ataupun pelanggaran dalam perkawinan tersebut, di mana wanita tersebut masih terikat perkawinan dengan pria lain. Penolakan permohonan isbat nikah nantinya menimbulkan dampak atau akibat hukum yaitu perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan atau kepastian hukum, status hukum anak tidak jelas. Kata Kunci: pernikahan siri, isbat nikah, permohonan ditolak.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

binamulia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

BINAMULIA HUKUM journal contains several types of research and reviews of disciplines chosen in several branches of legal studies, including Criminal Law, Civil Law, Business Law, Constitutional Law, and International Law. In addition, Journal also includes several studies of law in a broader ...