TASAMUH: Jurnal Studi Islam
Vol 12 No 2 (2020): Tasamuh: Jurnal Studi Islam

Ijtihad Teori Istem Jasser Audah

Dikson T. Yasin (IAIN Gorontalo)



Article Info

Publish Date
14 Sep 2020

Abstract

Permasalahan klasik hingga saat ini, masih menimbulkan perbedaan pendapat adalah kemampuan adaptabilitas hukum Islam. Apakah hukum Islam bisa atau boleh diadaptasikan kedalam realitas kekinian atau harus diimplementasikan apa adanya sesuai tuntutan normatif tekstualnya. Akibatnya, persoalan hukum Islam selalu konfliktual dalam wacana sehingga tak ada titik temu dalam aplikasinya. Jasser Audah sebagai pemikir hukum Islam dalam bidang Maqashid Syari’ah lebih progres dalam memikirkan persoalan hukum. Menurutnya persoalan hukum termasuk salah satu persoalan kompleks yang dihadapi manusia modern saat ini. Sehingga menjadi penting untuk menghadirkan metode hukum baru, yang bercorak inter, multi, dan pluri-disiplin dengan melibatkan berbagai cara pandang disiplin keilmuan sosial, sains moderen dan humaniora kontemporer sebagai alat analisis keilmuan. Audah berharap upaya akademik ini akan berdampak luas pada upaya penumbuh kembangan nilai-nilai dan tujuan luhur keberagamaan era kontemporer dengan tantangan yang dihadapinya jauh berbeda dari abad-abad sebelumnya. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini hendak menganalisis pendekatan sistem jasser Audah dalam merespon problem kontemporer.

Copyrights © 2020