Indonesian Ulama Council (MUI) is an organization for Muslim scholars who provide guidance for the Muslim community in the form of fatwās on a particular situation on which the community can rely. In the ongoing situation relating to the COVID-19 pandemic since March 2020, MUI released a fatwā as to how to face the pandemic. This research is aimed to measure the level of people’s obedience to the fatwā. To obtain an accurate measurement, this research involves two others MUI's fatwās - a fatwā related to bank interest and a fatwā related to interfaith marriage – by way of making a comparison. This research uses mixed methods which combined the quantitative method using SPSS and the qualitative method. This research finds that the young unmarried Muslim, mostly under-25- year-old university students, have the highest level of obedience to the fatwā related to COVID-19. The fatwā related to interfaith marriage is the most obeyed fatwās, and fatwā related to COVID-19 is the least one among three fatwās in this research.    AbstrakMajelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan wadah bagi para ‘ulamā’ yang memberikan pembinaan bagi umat Islam dalam bentuk fatwā tentang situasi tertentu yang dapat diandalkan oleh masyarakat. Terkait pandemi COVID-19 sejak Maret 2020, MUI mengeluarkan fatwā tentang cara menghadapi pandemi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan masyarakat terhadap fatwā. Untuk mendapatkan pengukuran yang akurat, penelitian ini juga melibatkan dua fatwā MUI lainnya - fatwā terkait bunga bank dan fatwā terkait perkawinan beda agama - dengan cara membuat perbandingan. Penelitian ini menggunakan metode campuran yang memadukan metode kuantitatif dengan SPSS dan metode kualitatif. Penelitian tersebut menemukan bahwa pemuda Muslim yang belum menikah, kebanyakan berusia di bawah 25 tahun, memiliki tingkat kepatuhan tertinggi terhadap fatwā terkait COVID-19. Fatwā terkait perkawinan beda agama merupakan fatwā yang paling banyak ditaati, dan fatwā terkait COVID-19 merupakan yang paling sedikit di antara tiga fatwā dalam penelitian ini.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020