Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, mengatur melakukan tindakan pada Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 yang kaitannya dengan kejahatan asal tindak pidana pencucian uang dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah). Namun putusan yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah) dipandang sangat ringan, jika dibandingkan dengan akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dasar-dasar putusan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dalam perkara tersebut. Dan untuk menjelaskan pertimbangan hukum terhadap Terdakwa. Penelitian ini merupakan penelitian studi kasus terhasuk dalam penelitian hukum yang bersifat normatif (Kepustakaan). Hasil penelitian ini menunjukan dalam putusan ini pertimbangan hukum yang dijatuhkan oleh hakim belum memenuhi asas kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum bagi terdakwa, karena hakim menjatuhkan hukumannya begitu ringan.
Copyrights © 2021