Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan proses pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik terhadap anak keterbelakangan mental sebagai korban tindak pidana pencabulan. Faktor-faktor penghambat yang dihadapi penyidik dalam melakukan penyidikan, dan upaya penyidik dalam mengatasi hambatan saat melaksanakan penyidikan tindak pidana pencabulan terhadap anak keterbelakangan mental. Data diperoleh dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaan penyidikan terhadap anak sebagai korban pencabulan. Untuk dapat mengatasi hambatan tersebut Penyidik sebagai Aparat Penegak Hukum agar berperan aktif dalam menangani kasus tindak pidana pencabulan terutama yang terjadi pada anak baik anak yang normal maupun anak yang keterbelakangan mental. Penyidik agar lebih meningkatkan kerja sama dengan pihak-pihak yang terkait sehingga tidak ada lagi hambatan-hambatan yang menyulitkan penyidik dalam melakukan proses penyidikan, dan untuk memberikan kepuasan kepada pihak korban yang merasa hak-hak telah terpenuhi dan dilindungi oleh pihak-pihak terkait.
Copyrights © 2021