Pencapaian dalam suatu keinginan transportasi yang aman, nyaman, ekonomis dan lancar, maka perlu diperhatikan kondisi dari jasa angkutan umum travel yang ada dan beroperasi. Terutama pelayanannya yang dianggap sangat menggangu terhadap pemakai jasa angkutan umum travel seperti halnya di Indonesia ini, dan khusunya jasa travel legal maupun travel ilegal trayek Bandar Lampung – Bakauheni. Untuk itu sangatlah tepat jika kita mengkaji kelayakan biaya oprasional kendaraan (BOK) pada penyedia jasa travel legal dan ilegal yang ada di Bandar Lampung , sehingga perlu sekali kita mengevaluasi kembali tarif angkutan jasa travel yang yang telah ditetapkan oleh penyedia jasa travel itu sendiri, bila dibandingkan dengan biaya operasi kendaraan yang harus dikeluarkan oleh pengelola penyedia jasa travel dengan mengambil langkah perhitungan kembali. Disini rumus/cara dalam menghitung besarnya tarif angkutan per keberangkatan. Cara inilah yang dipergunakan untuk menghitung besarnya tarif/biaya jasa travel legal maupun ilegal dan biaya operasional kendaraan yang harus dikeluarkan oleh penyedia jasa. Hasil yang didapat dari perhitungan analisa Biaya Operasional Kendaraan (BOK) berbeda dengan tarif/biaya yang ditetapkan oleh jasa trevel saat ini . Tarif yang berlaku pada saat ini sebesar Rp. 50.000,00,- /pnp/keberangkatan untuk Jasa Travel Legal Maupun Ilegal Di Bandar Lampung Dengan Trayek Bandar Lampung – Bakauhheni dan hasil yang diperoleh berdasarkan perhitungan Biaya Operasional
Copyrights © 2019