Abstrak –Penulisan ini ingin memahami secara mendalam Pertanggung- jawaban Pidana Pelaku Yang Menyimpan dan Memperdagangkan Hewan Yang Dilindungi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Hasil penelitian menunjukan bahwa LSM dikenakan pertanggungjawaban pidana ditinjau dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, karena; Hutan sebagai kawasan tem pat perkembangbiakan atau habitat hewan termasuk hewan yang dilindungi, dan juga tumbuh-tumbuhan sebagai keseimbangan ekosistem berpengaruh besar terhadap sumber daya alam hayati dan non hayati, yang perlu dijaga dan dilindungi. Tindakan LSM yang telah memperniagakan, menyimpan kulit, tubuh atau b agian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa memenuhi keseluruhan unsur pasal 21 ay at (2) huruf d UUKSDAHE karena. Tindakan LSM dengan seng aja menyimpan, membeli dan menjual hasil hutan atau berasal dari kawasan hutan yang dilindungi telah memenuhi keseluruhan unsur pasal 50 ayat (3) huruf f UUK. LSM melakukan tindak pidana melanggar pasal 21 ayat (2) huruf d UUKSDAHE, ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 5 (lim a) tahun dan denda palin g banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), sedangkan pasal 78 ayat (5) UUK jo pasa l 50 ayat (3) huruf f UUK ancaman pidananya berupa penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), sehingga perbuatannya masuk ke dalam lebih dari satu aturan pidana, maka dengan konkursus idealis yaitu yang dikenakan hanya salah satu diantara aturan-aturan tersebut, jika berbeda-beda yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok paling berat sebagaimana pasal 63 ayat (1) KUHP. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Penyimpan dan Pedagang, Satwa Langka Abstract – The purpose of this paper is to deeply investigate and analyze and describe problems Actors Which Keeps Criminal Liability and trading Protected Animals Seen From Law Number 41 Year 1999 on Forestry. The results showed that that NGOs incur criminal liability in terms of Act No. 41 of 1999 on Forestry, as; Forest area as a breeding ground or habitat of protected animals, including animals and plants as well as a big influence on the ecological balance of natural resources and non-living, which needs to be maintained and protected. NGO action has memperniagakan, storing skin, body or other parts of protected animals or goods made from parts of animals meet the overall elements of article 21 paragraph (2) d UUKSDAHE due. NGO action intentionally store, buy and sell forest products or derived from protected forest areas have met the whole element of article 50 paragraph (3) letter f Labor Law. NGO committed the crime of violating Article 21 paragraph (2) d UUKSDAHE, criminal threats in the form of imprisonment of five (5) years and a maximum fine of Rp 100,000,000.00 (one hundred million dollars), while article 78 paragraph (5) Labor Law in conjunction with Article 50 paragraph (3) letter f Labor Law criminal threats in the form of imprisonment of ten (10) years and a maximum fine of Rp 5,000,000,000.00 (five billion dollars), so that his actions fit into more than one criminal rules, then with konkursus idealist is imposed only one among such rules, if different imposed containing the principal criminal of the most severe threats as Article 63 paragraph (1) of the Criminal Code. Keywords: Criminal Liability, Storage and Traders, Endangered Species
Copyrights © 2017