Pandemi Covid-19 telah merubah tatanan hidup masyarakat, Covid-19 telah menciptakan tatanan baru (new normal) termasuk tatanan baru bagi peradilan penyelesaian tindak pidana di Indonesia. Sidang tindak pidana dilakukan melalui media elektronik (online) untuk menekan angka penyebaran Covid-19 Rumusan masalah adalah bagaimana rekomendasi terhadap pelaksanaan peradilan tindak pidana online saat pandemi Covid-19 perspektif teori keadilan bermartabat? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative, dan menggunakan analisis kualtitatif. Hasil penelitian adalah Mahkamah Agung perlu segera menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung terkait mekanisme peradilan tindak pidana secara online, mengatur sedemikian rupa teknis peradilan dalam setiap agenda sidang pemeriksaan. Kita tidak bisa berharap menunggu perubahan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena akan memakan waktu lama. Peraturan Mahkamah Agung ini adalah peraturan untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan bermartabat bagi terdakwa, jaksa, advokat, dan hakim untuk menyelesaikan perkara pidana. Hal ini ditujukan agar tidak ada terjadi penyebaran di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), rumah tahanan dan juga untuk menekan angka penyebaran di Pengadilan.
Copyrights © 2020