Indonesia sebagai surga keanekaragaman hayati kedua terbesar di dunia setelah Brazil, menjadikan Indonesia rawan sebagai objek biopiracy oleh peneliti asing. Kasus Peneliti LIPI serta Kasus Shiseido menjadi bukti bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia belum memberikan perlindungan yang optimal serta menjamin kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Dalam melakukan penelitian ini, penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut: 1) Apakah peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia telah memberikan perlindungan hukum terhadap varietas lokal atas tindakan biopiracy yang dilakukan oleh peneliti asing? dan 2) Apakah Pemulia tanaman yang melakukan biopiracy dapat dilegitimasi untuk mendapatkan hak Perlindungan Varietas Tanaman? Metode penelitian yang digunakan untuk melakukan penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang berupa pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian yang didapatkan adalah Indonesia belum membentuk undang-undang yang secara sui generis mengatur mengenai biopiracy, namun untuk saat ini telah ada beberapa peraturan perundang-undangan yang secara implisit menentang praktik-praktik biopiracy.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020