Fatwa lockdouwn mesjid yang dikeluarkan MUI menuai pro dan kontra. MUI dipandang diperalat oleh pihak tertentu dalam konspirasi menjauhkan umat dari mesjid. Sebelumnya, pemerintah menjadikan socialdistancing dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona yang ditetapkan WHO sebagai pandemi. Fatwa ini dilatarbelakangi oleh permintaan dan dorongan kuat dari pemerintah karena adanya reaksi menolak dilakukannya lockdouwn mesjid. Namun, tidak dimuat secara eplisit dalam pertimbangan fatwa. Peniadaan ibadah di mesjid meliputi shalat Jumat, shalat jamaah dan shalat sunnah. Shalat Jumat bagi orang terpapar COVID-19 dapat diganti dengan shalat zuhur bahkan haram melakukan aktifitas ibadah sunnah di mesjid. Bagi orang sehat danĀ belum diketahui tidak terpapar ketika berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu, tarwih, dan ied di mesjid. Pengurusan jenazah yang terpapar COVID 19 harus dilakukanĀ sesuai protokol medis yang dilaksanakan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Metode istinbat yang digunakan dalam menetapkan fatwa berupa pendekatan manhaji dengan mempertimbangkan maqashid al-syariah. Fatwa ini berorientasi memutus mata rantai penyebaran virus corona sebagaimana yang direkomendasikan ahli, kemudian menjadi kebijakan pemerintah.
Copyrights © 2021