Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal memiliki motto dan semboyan “Madina yang Madani” Semboyan itu juga tercermin dari perilaku masyarakatnya sendiri dalam hal taat beribadat dalam pelaksanaan ajaran Islam yaitu tata cara berpakaian yang fungsinya sebagai penutup aurat. Berpakaian busana muslim dan muslimah ini diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal nomor 6 tahun 2007.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui a) bagaimana kebiasaan masyarakat Panyabungan dalam berpakaian? dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap kebiasaan tersebut.Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan atau field research dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan; a) Kebiasaan berpakaian masyarakat Panyabungan ada dua, yaitu pertama berpakaian secara tertutup di antaranya adalah model berpakaian ala santri pesantren Mustafawiyah. Kebiasaan kedua adalah berpakaian terbuka yang digunakan oleh sebahagian masyarakat pengguna sungai sebagai tempat mandi dengan penutup ala kadarnya. b) Dari sudut pandang Islam kebiasaan masyarakat akan berpakaian ala santri tersebut masuk dalam kategori ‘urf sahih} dan kebiasaan berpakaian terbuka masuk ke dalam kategori ‘urf fasid yang dilarang karena bertentangan dengan syariat. Kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat Panyabungan tidak sama dengan kondisi darurat yang ada dalam Islam. Karena keterpaksaan yang boleh melakukan sesuatu yang dilarang agama adalah keterpaksaan yang jika ditinggalkan akan lebih membahayakan bagi pelakunya. Sebaliknya dengan masyarakat Panyabungan, jika tetap dilakukan akan membawa mudarat lain yang lebih besar.
Copyrights © 2021