Jurnal AL-AHKAM
Vol 12, No 1 (2021)

ISTIHSÂN MENURUT PANDANGAN AL-SYÂFI’Î DAN

Repelita, Repelita (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2021

Abstract

Istihsân yang dikenal sebagai salah satu dalil hukum atau metode istinbâṭ hukum banyak diaplikasikan dalam mazhab Hanafi dan Mâliki. Abu Hanifah banyak menerapkan istihsân, tapi tidak pernah menjelaskan apa yang dimaksud dengan istihsân itu. Ketika menetapkan hukum dengan metode istihsân Abu Hanifah hanya mengatakan “astahsin” saya memandang baik.Demikian pula hukum yang sumber dasar mazhab dan fikihnya adalah al-Qur’an, al-Sunnah, ijmâ’, dan qiyâs, atau sebagaimana ditegaskan di dalam kitab al-Umm, “Al-Kitâb dan al-Sunnah yang tsābit.”Hukum fikih diolah dan dirumuskan dengan menggunakan akal yang cerdas dan penggunaan bahasa yang luas dan pengetahuannya yang lengkap tentang fiqh ahl al-hadîṡ dan fiqhahlal-ra’y, untuk: 1)Memahami secara mendalam dalâlahal-Qur’an.2)Membuat rumusan teoritis keabsahan al-Sunnah.3.Menganalisis ijtihâdahlal-hadîṡ dan ahlal-ra’y, lalu membuat kerangka teoritis metodologis tentang ijtihâd. Ushûl al-Fiqh dijadikanya bukan untuk membela mazhabnya tapi hanya untuk pengikat dan dasar mazhabnya, karena fikihnya lebih dahulu lahir daripada mazhabnya dan dia akan meninggalkan pendapatnya apabila dilihat dari pendapat isyarat yang bertentangan dengan Ushûl al-Fiqhnya.Mazhab Syâfi’î adalah mazhab yang dinisbatkan kepada imâm Syâfi’î, salah satu mazhab yang empat (Hanafi, Mâliki, Hambali), di Baghdad kemudian dilanjutkan di Mesir di mana ia mengalami perkembangan dan perubahan dalam beberapa masalah.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

alahkam

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus kajian jurnal ini berkaitan dengan kajian hukum Islam dengan segala aspek yang berkaitan dengannya. Jurnal ini menampung semua bentuk artikel ilmiah yang berkaitan dengan kajian hukum Islam yang mencakup artikel penelitian, baik normatif-doktrinal dan empiris, dalam disiplin hukum Islam yang ...