Konflik agraria merupakan salah satu jenis konflik yang masih terus terjadi di Indonesia. Konflik ini mengalami fluktuasi yang signifikan dari tahun ke tahun. Upaya resolusi konflik agraria melalui pendekatan litigasi dan non litigasi yang selama ini dilakukan masih belum membuahkan hasil yang optimal. Hal ini menunjukan bahwa diperlukan pendekatan lain dalam resolusi konflik agraria ini. Pengembangan masyarakt hadir sebagai upaya alternatif resolusi konflik agraria yang dapat dilakukan. Metode penelitian dalam tulisan ini yaitu metode penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data studi literatur dan studi penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukan bahwa konflik agraria menjadi konflik yang paling eksesif di Indonesia. Konflik agraria disebabkan oleh dua masalah utama yaitu masalah administrasi pertanahan dan pemanfaatan tanah. Secara umum upaya resolusi konflik agraria dilakukan dengan menggunakan pendekatan litigasi dan non litigasi. Resolusi konflik agraria berbasis komunitas melalui pengembangan masyarakat dapat menjadi upaya alternatif resolusi konflik agraria yang dapat dilakukan untuk menciptakan hasil berupa win-win sollutions bagi pihak-pihak yang berkonflik. Pengembangan masyarakat sebagai upaya resolusi konflik agraria ini dilakukan melalui empat tahapan utama yaitu tahap community organizing, tahap visioning, tahap planning dan tahap implementation and evaluation.
Copyrights © 2020