Jurnal Meta-Yuridis
Vol 4, No 1 (2021)

PENGHAPUSAN IZIN LINGKUNGAN KEGIATAN USAHA DALAM UNDANG UNDANG OMNIBUS LAW CIPTA KERJA

Luhukay, Roni Sulistyanto (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Mar 2021

Abstract

Dalam penelitian ini membahas Ratio legis penghapusan izin lingkungan adalah untuk memberikan kemudahan penyelesaian izin lingkungan serta kemudahan dalam melakukan pengawasan, tanpa mengurangi esensi dari perizinan lingkungan itu sendiri. Selain itu Izin Lingkungan tidak menjadi prasyarat penerbitan izin usaha artinya kegiatan dapat dilakukan saat izin lingkungan belum diterbitkan dan masih diproses serta Problematika Penghapusan Izin Lingkungan muncul mengingat Izin lingkungan memiliki fungsi pencegahan dan  merupakan salah satu dari beberapa instrumen yang berfungsi untuk mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan dan adanya penghapusan izin lingkungan Akan ada kewenangan yang hilang dari pemerintah baik pusat maupun daerah dalam melaksanakan pengendalian dampak pencemaran dan kerusakan  selain itu Perizinan memiliki 3 fungsi antara lain sebagai berikut, pertama sebagai instrumen rekayasa pembangunan. Pemerintah dapat membuat regulasi atau keputusan yang memberikan insentif bagi pertumbuhan sosial ekonom. Kedua fungsi keuangan yaitu menjadi sumber pendapatan bagi negara Ketiga fungsi yaitu menjadi instrument pengaturan tindakan dan perilaku masyarakat

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

meta-yuridis

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Merupakan Jurnal Ilmiah yang membahas tentang masalah masalah seputar Hukum yang ada di masyarakat baik itu berupa hasil hasil pemikiran maupun hasil dari penelitian yang didukung dengan bukti bukti yang Kongkrit dan Ilmiah yang diharapkan dapat menyumbangkan pemikiran di bidang hukum dan ...