Pandemi Coronavirus (Covid-19) mengubah tatanan negara terkait kebiasaan dan perilaku negara, termasuk sektor Politik dan Pemilihan umum. Ketentuan Penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 karena bencana non-alam pandemi Covid-19 diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pemilu di tengah pandemi juga dilaksanakan di berbagai negara, salah satu negara yang dikategorikan berhasil baik dalam penyelesaian isu pandemi maupun dalam kegiatan Pemilu adalah Korea Selatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor-faktor terkait hambatan dan keberhasilan Pemilu di Korea Selatan, sistem pemilihan yang dapat diadopsi untuk pemilihan di tengah pandemi di Indonesia, serta rekomendasi desain kebijakan dalam pemilihan serentak jika permasalahan sejenis terulang kembali di masa depan. Penulis menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan Korea Selatan memiliki manajemen strategis yang baik dalam menghadapi Pemilu di tengah Pandemi, mulai dari kematangan proses pemilihan yang meliputi adaptasi kampanye dengan medium baru non-konvensional, komunikasi yang baik dengan publik, transparansi proses pemungutan dan penghitungan suara, sarana dan prasarana kesehatan yang memadai, serta kepercayaan publik terhadap pemerintah yang tinggi. Indonesia dapat merefleksi pada keberhasilan pemilihan Korea Selatan dengan tetap menyesuaikan kemampuan dan tradisi politik yang berlaku.
Copyrights © 2020