Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum
Vol. 1 No. 2 (2012): Al-Mazaahib

MEMAHAMI SEMANGAT HUKUM ISLAM

Mawaddah, Rifqiyah (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2012

Abstract

Ketika Allah SWT. dan Rasul Muhammad SAW. menetapkan aturan-aturan hukum untuk umat manusia, sudah barang tentu hal tersebut memiliki maksud dan tujuan yang hendak dicapai. Dalam literatur hukum Islam, maksud dan tujuan hukum itu dikenal dengan istilah maqasid al-syari’ah. Melalui al-Qur’an—kitab yang turun kepada Nabi Muhammad SAW,—Allah SWT. menjelaskan secara universal maksud dan tujuan dari syari’ah sebagai Islamic Law itu sendiri, yakni, demi terwujudnya keselamatan dan kemaslahatan umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Al-Qur’an telah memproklamirkan diri sebagai sebagai kitab petunjuk dan rahmat bagi umat manusia. Ia juga menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW. diutus ke dunia untuk memberikan rahmat bagi alam semesta (rahmatan lil’alamin), dengan tujuan untuk menyempurnakan etika umat  manusia di muka bumi ini.

Copyrights © 2012






Journal Info

Abbrev

almazahib

Publisher

Subject

Religion Humanities Social Sciences

Description

Al-Mazaahib adalah jurnal pemikiran hukum milik Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Al-Mazaahib merupakan jurnal yang berisi atau memuat karya-karya ilmiah yang terkait dengan pemikiran-pemikiran di bidang hukum, baik hukum umum ...