Ketika Allah SWT. dan Rasul Muhammad SAW. menetapkan aturan-aturan hukum untuk umat manusia, sudah barang tentu hal tersebut memiliki maksud dan tujuan yang hendak dicapai. Dalam literatur hukum Islam, maksud dan tujuan hukum itu dikenal dengan istilah maqasid al-syari’ah. Melalui al-Qur’an—kitab yang turun kepada Nabi Muhammad SAW,—Allah SWT. menjelaskan secara universal maksud dan tujuan dari syari’ah sebagai Islamic Law itu sendiri, yakni, demi terwujudnya keselamatan dan kemaslahatan umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Al-Qur’an telah memproklamirkan diri sebagai sebagai kitab petunjuk dan rahmat bagi umat manusia. Ia juga menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW. diutus ke dunia untuk memberikan rahmat bagi alam semesta (rahmatan lil’alamin), dengan tujuan untuk menyempurnakan etika umat manusia di muka bumi ini.
Copyrights © 2012