Tulisan ini mencoba kembali mempercakapkan aspek hukum perkawinan via telp dalam perspektif hukum Islam. Oleh sebab, di tengah-tengah merebaknya wabah covid1-19, obsesi dan bahkan praktik pernikahan marak di lakakukan di mana-mana, meskipun menggunakan protokol kesehatan sebagaimana yang diatur-tentukan oleh pemerintah baik yang bersifat nasional maupun daerah. Olehnya, eksistensi keberadaan perkawinan via telpon menjadi penting untuk dipercakapkan lebih lanjut dalam aspek hukum Islam; bagaimana hukum Islam melihat kedudukan hukum perkawinan via telpon
Copyrights © 2021