Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

WEDDING PROBLEMS VIA PHONE: ISLAMIC LAW PERSPECTIVE Sippah Chotban
Al-Risalah VOLUME 21 NO 1, MEI (2021)
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-risalah.v1i1.21351

Abstract

Tulisan ini mencoba kembali mempercakapkan aspek hukum perkawinan via telp dalam perspektif hukum Islam. Oleh sebab, di tengah-tengah merebaknya wabah covid1-19, obsesi dan bahkan praktik pernikahan marak di lakakukan di mana-mana, meskipun menggunakan protokol kesehatan sebagaimana yang diatur-tentukan oleh pemerintah baik yang bersifat nasional maupun daerah. Olehnya, eksistensi keberadaan perkawinan via telpon menjadi penting untuk dipercakapkan lebih lanjut dalam aspek hukum Islam; bagaimana hukum Islam melihat kedudukan hukum perkawinan via telpon
PROBLEMATIKA PENENTUAN ARAH KIBLAT RUMAH MASYARAKAT (STUDI KASUS DESA BONTOLANGKASA SELATAN KEC. BONTONOMPO KAB. GOWA) Nurul Qalbi; Rahma Amir; Sippah Chotban
HISABUNA: Jurnal Ilmu Falak Vol 4 No 1 (2023): Maret 2023
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/hisabuna.v4i1.31148

Abstract

AbstractThis journal examines the problems faced by the people of the South Bontolangkasa village, Bontonompo District, Gowa Regency in the issue of the direction of the Qibla of the house. The direction of Qibla is very important to know because it greatly affects the quality of worship (acceptance of prayer or not) as well as being a benchmark in knowing the position of the toilet in the house. The results of research written by researchers where the majority of the people of South Bontolangkasa village still do not understand about the actual position of the Qibla direction. The intended Qibla direction is based on the direction of the house building only. In determining the Qibla direction of community houses, two methods are used, including the Qibla arc and Google Earth. This research is classified as field research, with a sociological and syar'i research approach. By collecting data through interviews and documentation as well as from books, journals, theses, and the internet. Keywords: House, Qibla Direction, ProblemsAbstrakJurnal ini mengkaji tentang problematika yang dihadapi masyarakat desa Bontolangkasa Selatan Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa dalam persoalan arah kiblat rumah. Arah kiblat sangat penting untuk diketahui karena sangat mempengaruhi kualitas ibadah (diterima atau tidaknya salat) serta menjadi patokan dalam mengetahui posisi toilet yang berada di dalam rumah. Adapun hasil penelitian yang ditulis oleh peneliti dimana masyarakat desa Bontolangkasa Selatan Sebagian besar masih kurang paham mengenai posisi arah kiblat yang sebenarnya. Arah kiblat yang dituju hanya berpatokan pada arah bangunan rumah saja. Dalam menentukan arah kiblat rumah masyarakat, digunakan dua metode diantaranya menggunakan busur kiblat dan google earth. Penelitian ini tergolong dalam penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan penelitian sosiologis dan syar’i. Dengan mengumpulkan data melalui wawancara dan dokumentasi serta dari buku, jurnal, skripsi, dan internet.Kata Kunci: Rumah, Arah Kiblat, Problematika
Peluang Dan Tantangan Ilmu Falak Di Indonesia Era Digital Nur Afny Awwalany; Sippah Chotban; Subhan Khalik
HISABUNA: Jurnal Ilmu Falak Vol 4 No 3 (2023): November 2023
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/hisabuna.v4i3.40475

Abstract

Penelitian ini membahas tentang analisis peluang dan tantangan Ilmu Falak di Indonesia Era Digital, sehingga penelitian ini berfokus pada Peluang dan Tantangan Ilmu Falak dengan tujuan 1. untuk mengetahui analisis peluang Ilmu Falak di Indonesia era digital, 2. untuk mengetahui tantangan ilmu falak di Indonesia era digital. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), dengan pendekatan secara ilmiah dan pendekatan secara (syar’i). Hasil penelitian ini bahwa analisis peluang ilmu falak di Indonesia era digital 2023 yaitu : 1.Akademisi yang mencakup pengembangan ilmu falak di sekolah-sekolah seperti pondok pesantren dan pengembangan ilmu falak di perguruan tinggi seperti dengan mendirikan prodi/jurusan ilmu falak , 2.Astronom yatiu Pecinta Astronomi Ilmu Falak, 3.Programmer Falak, melakukan pembuatan dan pengembangan aplikasi ilmu falak 4.Praktisi Hukum, seorang sarjanawan falak merupakan lulusan Sarjana Hukum, hal tersebut berpeluang menjadi seorang praktisi hukum. ,5.Wirausahawan Falak,membuat atau memodifikasi alat falak dan diperjual belikan 6.Penyuluh Agama Islam, Kementrian Agama bertugas memastikan arah kiblat masjid di segmen Bimas Islam dan Koordinator Syariah dan Kantor Urusan Agama sub-wilayah yang merupakan perluasan dari Kementrian Agama, 7.Pembuatan situs-situs Falak sebagai penyebaran informasi. Adapun analisis tantangan ilmu falak di Indonesia era digital 2023 yaitu : 1.Pengembangan Ilmu Falak, sarana dan inovasi untuk membantu penelitian sangatlah penting, 2.Pengembangan aplikasi pemrograman pendukung falak,melakukan pengembangan pemrograman merupakan hal yang tak cukup mudah karena harus dilakukan oleh orang yang paham tentang pemrograman dan juga membutuhkan waktu yang tak singkat dalam pembuatannya, 3.Hadirnya Teknologi Artifical Intelligence (AI), Teknologi Artifical Intelligence (AI) bisa menggantikan posisi manusia dalam mengerjakan sesuatu dengan cepat dan tanpa bayaran. Diharapkan peluang ilmu falak di era digital mampu terealisasikan dan tantangannya tidak menjadi hambatan untuk pengembangan ilmu falak kedepannya. Diharapkan ada penelitian lanjut terkait terealisasikannya peluang dan usaha-usaha pengembangan ilmu falak berhasil menghadapi tantangannya di era digital.
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI DENGAN SISTEM ARISAN DI DESA BONEOGE KABUPATEN BUTON TENGAH Fitria; Hadi Daeng Mapuna; Sippah Chotban
Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Volume 5 Nomor 4 Juli 2024
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/iqtishaduna.vi.39862

Abstract

Abstrak Jual beli yang dilakukan dengan sistem arisan di Desa Boneoge salah satunya dengan cara mengikuti arisan. Jual beli dengan sistem arisan lebih meringankan konsumen dalam bertransaksi, karena para konsumen lebih memilih menyisihkan uangnya setiap bulan secara bersama-sama. Dalam jual beli sistem arisan, barang yang akan dibeli tidak langsung didapatkan sebab harus menunggu giliran (nama urutan pertama lebih dahulu mendapatkan barang) untuk mendapatkan barang yang di arisan kan. Sedangkan jual beli secara tunai maupun kredit, barang yang dibeli sudah bisa langsung didapatkan. Tetapi, dalam jual beli sistem arisan terkadang owner dihadapkan dengan peserta arisan yang tidak bertanggung jawab. Rumusan masalah dalam yaitu: Bagaimana jual beli dengan sistem arisan di Desa Boneoge Kabupaten Buton Tengah dan bagaimana ketentuan hukum ekonomi syariah terhadap praktik jual beli dengan sistem arisan. Penelitian ini bersifat tinjauan lapangan (field research) dan menggunakan metode penelitian kualitatif. Jual beli dengan sistem arisan di Desa Boneoge Kabupaten Buton Tengah hukumnya boleh (mubah) karena jual beli dengan sistem arisan tidak mengandung riba. Ketua dan peserta arisan sama-sama merasakan manfaat dari jual beli dengan sistem arisan tersebut dan adanya sifat tolong menolong. Namun tidak ada perjanjian secara tertulis, tetapi terjadi kesepakatan antara ketua arisan dan peserta arisan. Kata Kunci: Tinjauan, Hukum Ekonomi Syariah, Sistem, Jual Beli, Arisan   Abstract Buying and selling is carried out using the arisan system in Boneoge Village, one of which is by participating in the arisan. Buying and selling using the arisan system makes it easier for consumers to make transactions, because consumers prefer to set aside their money together every month. In the sale and purchase of the arisan system, the items to be purchased are not immediately obtained because you have to wait your turn (the name of the first order to get the goods) to get the items at the arisan. While buying and selling in cash or credit, the goods purchased can already be obtained immediately. However, in buying and selling the arisan system, sometimes the owner is faced with irresponsible arisan participants. The formulation of the internal problem is: How to buy and sell using the arisan system in Boneoge Village, Central Buton Regency and what are the provisions of sharia economic law regarding the practice of buying and selling with the arisan system. This research is a field research and uses qualitative research methods. Buying and selling using the arisan system in Boneoge Village, Central Buton Regency is legally permissible (mubah) because buying and selling using the arisan system does not contain usury. The chairman and participants of the arisan both feel the benefits of buying and selling with the arisan system and there is mutual help. However, there was no written agreement, but an agreement was made between the arisan chairman and the arisan participants. Kata Kunci: Review, Sharia Economic Law, System, Buy and Sell, Lottery Club
RESOLUTION OF SHARIA ECONOMIC DISPUTES BY CERTIFIED JUDGES BASED ON SUPREME COURT REGULATION NUMBER 5 OF 2016 CONCERNING CERTIFICATION OF SHARIA ECONOMIC JUDGES AT THE SUNGGUMINASA CLASS 1B RELIGIOUS COURT Muh. Syahril A; Muhammadiyah Amin; Sippah Chotban
Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Vol 6 No 2 (2025): Januari
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/iqtishaduna.vi.52184

Abstract

Abstract The subject matter of this research is how the settlement of sharia economic disputes by certified judges based on PERMA Number 5 of 2016 concerning Certification of Sharia Economic Judges at the Sungguminasa Class 1B Religious Court. The sub-problems are: 1) How is the process of resolving sharia economic disputes at the Sungguminasa Class 1B Religious Court? 2) How is the competence of the judge of the Sungguminasa Class 1B Religious Court in resolving sharia economic disputes based on PERMA Number 5 of 2016 concerning Certification of Sharia Economic Judges? This type of research is descriptive qualitative field research with a juridical-empirical approach with a research location at the Sungguminasa Class 1B Religious Court. Data collection techniques in this research are interviews and documentation which are then processed through data reduction, data exposure, and conclusions. The results showed that the settlement of sharia economic disputes carried out by the Sungguminasa Class 1B Religious Court was in accordance with PERMA Number 5 of 2016. The PERMA states that sharia economic disputes must be handled by a panel of judges whose head of the panel or one of its members has sharia economic judge certification. In addition, the handling of sharia economic disputes at the Sungguminasa Religious Court is quite effective because the number of judges who have certified sharia economic judges is 2 judges, and 6 out of 7 decisions have been well received by each party to the dispute. This means that the decision has fulfilled the elements of an ideal decision, namely justice, legal certainty, and expediency. The implications of this research are: 1) All legal apparatus, especially judges of the Sungguminasa Religious Court, both those who have and those who have not been certified as sharia economic judges, should participate more in education and training on sharia economic disputes in order to be able to resolve sharia economic disputes better. 2) The Supreme Court as an institution that formulates PERMA Number 5 of 2016 should increase the budget allocation so that the implementation of sharia economic judge certification in the Religious Courts can be more effective. 3) The public in general is expected to increase trust in the Religious Court institution because the judges are ready to accept and face sharia economic disputes. Keywords: Religious Court, Sharia Economic Disputes, Sharia Economic Judge Certification
IMPLEMENTASI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL (BPJPH) TERHADAP PELAKSANAAN SERTIFIKASI HALAL DI KOTA MAKASSAR Taufiq, Adhelia Nur Fajriah; Ashar Sinilele; Sippah Chotban; Adriana Mustafa
Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Vol 6 No 4 (2025): Juli
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/iqtishaduna.v6i4.54922

Abstract

Abstrak Pokok masalah penelitian ini adalah Bagaimana Implementasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Terhadap Pelaksanaan Sertifikasi Halal Di Kota Makassar? Pokok masalah tersebut selanjutnya di jabarkan ke dalam beberapa sub masalah, yaitu: 1). Bagaimana pelaksanaan sertifikasi halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terhadap perusahaan yang belum memiliki sertifikasi halal di Kota Makassar? 2). Apa kendala yang dihadapi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam melakukan sertifikasi halal?. Jenis penelitian ini tergolong kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah: pendekatan normatif dan empiris. Adapun sumber data penelitian ini bersumber dari wawancara kepada petugas dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan sertifikasi halal di Kota Makassar masih tergolong rendah, meskipun telah ada regulasi yang mewajibkan seluruh produk yang beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Rendahnya angka sertifikasi ini disebabkan oleh minimnya kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal. Banyak diantara mereka yang belum memahami manfaat sertifikasi, baik untuk meningkatkan kepercayaan konsumen maupun untuk memperluas pasar. Kendala utama yang dihadapi BPJPH meliputi kurangnya sumber daya manusia yang kompeten, keterbatasan anggaran untuk sosialisasi dan pelatihan, serta kompleksitas proses pengajuan sertifikasi halal. Tantangan juga muncul dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi halal, dan juga terkait biaya pengajuan sertifikasi halal melibatkan biaya yang tidak sedikit dan menjadi beban bagi perusahaan kecil dan menengah untuk mengajukan sertifikasi halal. Kata Kunci: Sertifikasi Halal, BPJPH, Pelaku Usaha.     Abstract The main problem of this research is how is the Implementation of the Halal Product Assurance Agency (BPJPH) towards the implementation of halal certification in Makassar City? The main problem is further described into several sub-problems, namely: 1). How is the implementation of halal certification by the Halal Product Assurance Agency (BPJPH) for companies that do not have halal certification in Makassar City? 2). What are the obstacles faced by the Halal Product Assurance Agency (BPJPH) in conducting halal certification? This type of research is classified as qualitative with the research approaches used are: normative and empirical approaches. The source of data for this research is sourced from interviews with officers from the Institute for the Assessment of Food, Drugs, and Cosmetics (LPPOM) and the Indonesian Ulema Council (MUI) of South Sulawesi. Furthermore, the data collection methods used are observation, interviews, and documentation. Based on the results of the study, the implementation of halal certification in Makassar City is still relatively low, even though there are regulations that require all products in circulation and traded in Indonesian territory to be halal certified. The low number of certifications is caused by the lack of awareness of business actors regarding the importance of halal certification. Many of them do not understand the benefits of certification, both to increase consumer confidence and to expand the market. The main obstacles faced by BPJPH include a lack of competent human resources, limited budgets for socialization and training, and the complexity of the halal certification application process. Challenges also arise in increasing public awareness of the importance of halal certification, and also related to the cost of applying for halal certification involves a lot of costs and is a burden for small and medium companies to apply for halal certification. Keywords: Halal Certification, BPJPH, Business Actors.