Pemerintah mempunyai kebijakan untuk memenuhi kebutuhan garam nasional, maka untuk menunjang kebijakan tersebut, industri garam di Indonesia harus meningkatkan kuantitas dan kualitas produk. Keputusan Presiden No. 69 tahun 1994 tentang pengadaan garam beriodium menegaskan bahwa garam yang dapat diperdagangkan bagi keperluan konsumsi manusia, pengawet makanan atau bahan penolong industri pangan adalah garam beriodium yang telah memenuhi Standard Nasional Indonesia (SNI). Menurut SNIĀ 01-3556-2010, kadar minimum iodium yang ada di dalam garam konsumsi adalah 30 mg/kg. Proses iodisasi yang dilakukan di industri garam konsumsi selama ini masih menggunakan cara manual, sehingga tidak bisa dikontrol berapa dosis KIO3 yang harus ditambahkan secara tepat. Sistem iodisasi seperti ini menyebabkan kandungan KIO3dalam garam tidak merata, selain itu juga banyak KIO3 yang tercecer + 10% sehingga terjadi pemborosan. Baristand Industri Surabaya telah mendesain unit dosing iod secara otomatis sebagai solusi dari permasalahan yang timbul pada proses iodisasi garam. Unit dosing iod tersebut telah diuji coba di Desa Gresik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Dari hasil implementasi tersebut didapatkan data bahwa garam konsumsi beryodium yang dihasilkan telah mempunyai homogenitas KIO3 yang cukup bagus dan memenuhi syarat SNI 3556 : 2010.
Copyrights © 2020