Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Vol 20, No 4 (2020): Edisi Desember

Pembatalan Putusan Arbitrase

Mosgan Situmorang (Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Balitbang Hukum dan HAM)



Article Info

Publish Date
10 Dec 2020

Abstract

Putusan arbitrase bersifat final and binding artinya terhadap putusan tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum. Sebagai antisipasi terhadap kemungkinan kesalahan dalam putusan arbitrase maka dibuatlah suatu klausul dalam undang-undang yang mengatur pembatalan putusan arbitrase. Pembatalan adalah suatu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan kesalahan arbiter maupun para pihak. Dengan adanya aturan pembatalan dalam undang undang maka putusan tidak bersifat mutlak. Di dalam pelaksanaannya disinyalir sering dipergunakan oleh para pihak, khususnya yang kalah untuk menunda atau mengulur waktu pelaksanaan suatu putusan arbitrase. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pembatalan putusan arbitrase maka perlu dilakukan suatu penelitian. Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah, pertama bagaimanakah pengaturan pembatalan arbitrase dalam beberapa peraturan yang berlaku di Indonesia dan yang kedua apa akibat yang timbul dengan adanya klausul pembatalan putusan arbitrase. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah normatif yuridis yakni dengan menggunakan data sekunder. Kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian ini adalah bahwa syarat pembatalan yang terdapat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa lebih sempit bila dibandingkan dengan syarat pembatalan putusan arbitrase dalam beberapa peraturan lainnya dan akibat adanya klausula pembatalan maka di satu sisi kesalahan dalam putusan arbitrase dapat dihindari akan tetapi juga memperlambat pelaksanaan putusan, apabila ada gugatan. Berdasarkan kesimpulan ini disarankan agar klausul mengenai pembatalan arbitrase direvisi. 

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

dejure

Publisher

Subject

Education Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

The De Jure Legal Research Journal, known as Jurnal Penelitian Hukum De Jure, is a legal publication issued three times a year in March, July, and November. It is published by the Law Policy Strategy Agency of the Ministry of Law of the Republic of Indonesia, in collaboration with the Indonesian ...