Barang gadai bukan termasuk pada akad pemindahan hak milik, tegasnya bukan pemilikan suatu benda dan bukan pula kadar atas manfaat suatu benda (sewa menyewa), melainkan hanya sekedar jaminan untuk suatu hutang piutang, itu sebabnya ulama sepakat bahwa hak milik dan manfaat suatu benda yang dijadikan jaminan (Marhun) berada dipihak rahin (Yang menggadaikan). Murtahin (yang menerima barang gadai) tidak boleh mengambil manfaat barang gadai kecuali diizinkan oleh rahin dan barang gadai itu bukan binatang. Namun demikian, dalam prakteknya masih banyak yang menyalahgunakan barang gadai sehingga diperlukan pemahaman lebih dalam tentang barang gadai tersebutagar tidak terjerumus pada perbuatan yang dilarang oleh agama Islam.
Copyrights © 2021