JUSTITIA JURNAL HUKUM
Vol 4, No 2 (2020): Justitia Jurnal Hukum

Reformulasi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Dalam Kerangka Nkri Pembaharuan Hukum Di Nanggroe Aceh Darussalam

andi khadafi (UNIVERSITAS SAMUDRA)



Article Info

Publish Date
28 Oct 2020

Abstract

Qanun Jinayat di Nanggroe Aceh Darussalam saat ini belum menjalankan syariat Islam secara kaffah dikarenakan Substansi Isi Qanun Tentang Hukum Jinayat yang lemah, Politik Hukum Pemerintah, Perbedaan Persepsi Pemberlakuan Hukum Jinayah, Lemahnya Penegakan Hukum, Pengawasan Masyarakat yang Masih Lemah, Minimnya Anggaran Biaya dan Efektifitas Pelaksanaan Hukum Jinayah di AcehKonsep Yang Ideal Tentang Qanun Jinayat Aceh Dimasa Mendatang Dalam Pembaharuan Hukum adalah Qanun Jinayat Aceh Naskah Akademik maupun Penjelasannya seharusnya menerangkan secara spesifik tentang konsepsi pidana hududnya lebih jelas dan konkrit. Hudud banyak diyakini sebagai bentuk hukuman Islam karena langsung diatur oleh Allah melalui al-Qur’an atau oleh Rasulullah SAW melalui hadist-hadistnya. Hudud kemudian menjadi semacam identitas keislaman sebuah Negara sehingga Negara yang belum menerapkannya dianggap sebagai Negara yang tidak sempurna menerapkan Ajaran Islam.  Qanun Jinayat Aceh seharusnya memperhatikan kajian perbandingan negara asing (Palestina, Sudan, Malaysia dan Brunei) sebagai titik tolak ukur.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

justitia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JUSTITIA JURNAL HUKUM is a journal published by Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Surabaya. This journal focuses on the publication of research results, studies and critical scientific studies in the field of law ...