andi khadafi
UNIVERSITAS SAMUDRA

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Reformulasi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Dalam Kerangka Nkri Pembaharuan Hukum Di Nanggroe Aceh Darussalam andi khadafi
Justitia Jurnal Hukum Vol 4, No 2 (2020): Justitia Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/justitia.v4i2.5625

Abstract

Qanun Jinayat di Nanggroe Aceh Darussalam saat ini belum menjalankan syariat Islam secara kaffah dikarenakan Substansi Isi Qanun Tentang Hukum Jinayat yang lemah, Politik Hukum Pemerintah, Perbedaan Persepsi Pemberlakuan Hukum Jinayah, Lemahnya Penegakan Hukum, Pengawasan Masyarakat yang Masih Lemah, Minimnya Anggaran Biaya dan Efektifitas Pelaksanaan Hukum Jinayah di AcehKonsep Yang Ideal Tentang Qanun Jinayat Aceh Dimasa Mendatang Dalam Pembaharuan Hukum adalah Qanun Jinayat Aceh Naskah Akademik maupun Penjelasannya seharusnya menerangkan secara spesifik tentang konsepsi pidana hududnya lebih jelas dan konkrit. Hudud banyak diyakini sebagai bentuk hukuman Islam karena langsung diatur oleh Allah melalui al-Qur’an atau oleh Rasulullah SAW melalui hadist-hadistnya. Hudud kemudian menjadi semacam identitas keislaman sebuah Negara sehingga Negara yang belum menerapkannya dianggap sebagai Negara yang tidak sempurna menerapkan Ajaran Islam.  Qanun Jinayat Aceh seharusnya memperhatikan kajian perbandingan negara asing (Palestina, Sudan, Malaysia dan Brunei) sebagai titik tolak ukur.
KEJAHATAN TERHADAP PERBUDAKAN ABK DI LAKUKAN PERUSAHAAN THAILAND YANG BERAFIILASI DENGAN PERUSAHAAN INDONESIA PT.PUSAKA BEJINA RESOURCES (PBR) Andi Khadafi
Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol 11 No 1 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (169.845 KB)

Abstract

Hukum internasional melarang kerja paksa, perdagangan manusia, institusi dan praktik yang mengarah pada atau seperti perbudakan atau penghambaan. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional tentang Hak sipil dan Politik (ICCPR), dan Konvensi ILO tentang Kerja Paksa, Protokol Perdagangan Manusia, Konvensi Melawan Perbudakan, Tambahan untuk Konvensi Penghapusan Perbudakan, Penjualan Budak, dan Institusi dan Praktik Seperti Perbudakan (Tambahan Konvensi Perbudakan), dan Statuta Roma yang membentuk Pengadilan Kejahatan Internasional merupakan sumber-sumber utama hukum internasional yang menjelaskan dan melarang praktik-praktik ini.
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEMASUNGAN ORANG YANG MENDERITA SKIZOFRENIA DI INDONESIA Andi Khadafi
Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol 12 No 1 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (764.612 KB)

Abstract

Kebijakan hukum pidana dapat diartikan dengan cara bertindak atau kebijakan dari negara (pemerintah) untuk menggunakan hukum pidana dalam mencapai tujuan tertentu, terutama dalam menanggulangi kejahatan, memang perlu diakui bahwa banyak cara maupun usaha yang dapat dilakukan oleh setiap negara (pemerintah) dalam menanggulangi kejahatan. Salah satu upaya untuk dapat menanggulangi kejahatan, diantaranya melalui suatu kebijakan hukum pidana atau politik hukum pidana. Adapun Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pemasungan Orang Yang Menderita Skizofrenia Di Indonesia Pada Saat Ini Pemasungan tidak diatur secara khusus dalam KUHP, namun tindakan pemasungan dapat dikategorikan sebagai tindakan perampasam kemerdekaan. Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa belum adanya kualifikasi yuridis antara kejahatan dan pelanggaran yang jelas sehingga tidak menimbulkan permasalahan yuridis dalam penerapannya dan harus adanya Permufakatan jahat (samenspanning, conspiracy) dan pengulangan (recidive) serta unsur-unsur yang termasuk kedalam pertanggungjawaban korporasi dikarenakan apabila tidak adanya kejelasan akan menimbulkan permasalahan yang konflik.