Konsep pariwisata halal di Kabupaten Kolaka dapat dirumuskan dengan beberapa kriteria secara khusus, yaitu: a. Makanan halal, b. Tidak ada minuman keras (mengandung alkohol), c. Tidak menyajikan produk dari babi, d. Tidak ada diskotik, e. Staf pria untuk tamu pria, dan staf wanita untuk tamu wanita, f. Hiburan yang sesuai , g. Fasilitas ruang ibadah (Masjid atau Mushalla) yang terpisah gender, h. Pakaian islami untuk seragam staf , i. Tersedianya Al-Quran dan peralatan ibadah (shalat) di kamar, j. Petunjuk kiblat, k. Seni yang tidak menggambarkan bentuk manusia, l. Toilet diposisikan tidak menghadap kiblat, m. Keuangan syariah, n. Hotel atau perusahaan pariwisata lainnya harus mengikuti prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, penyusunan manual sistem jaminan halal (SJH) perusahaan pada objek wisata halal menjadi hal penting. Manual SJH terdiri dari 4 bagian yaitu bagian pengontrolan dokumen, pendahuluan, isi system jaminan halal dan penutup dan atau lampiran. Hasil penelusuran digital Manual SJH Kolaka menunjukkan bahwa masih rendahnya produsen dan atau perusahaan makanan dan minuman di objek wisata halal Kabupaten Kolaka.
Copyrights © 2020