Abstrak, Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan pelaksanaan perencanaan pajak yang tepat sesuai dengan UU Perpajakan untuk menghemat pajak. Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif tanpa analisis statistik. Analisis perbedaan koreksi fiskal sebelum dan sesudah perencanaan pajak menghasilkan kenaikan laba bersih dan pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29). Badan usaha non- akademik Universitas Brawijaya menerapkan perencanaan pajak sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan, di mana proses perhitungan Pasal 21Pajak Penghasilan (PPh 21) menggunakan metode Gross Up untuk tujuan penghematan pajak. Perusahaan-perusahaan tersebut juga mengenakan pajak pada pembayaran yang dibawa pulang sesuai dengan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21). ata kunci: Perencanaan Pajak, Pajak Penghasilan, Metode Gross Up, TakeHome Pay
Copyrights © 2019