jurnal hukum das sollen
Vol 5 No 1 (2021): Jurnal Hukum Das Sollen

PERLINDUNGAN NEGARA TERHADAP DANA SIMPANAN NASABAH PADA PERBANKAN

Andrew Shandy Utama (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2021

Abstract

Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya yaitu menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana kepada masyarakat, dan memberikan pelayanan jasa keuangan. Salah satu kegiatan utama perbankan adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, dan giro. Masyarakat menyimpan dananya di bank karena percaya bahwa keamanan dananya tersebut akan jauh lebih terjamin daripada menyimpannya di dalam rumah. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dana nasabah yang disimpan di bank tidak termasuk ke dalam kelompok piutang yang diistimewakan apabila sebuah bank dinyatakan pailit. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan negara terhadap dana simpanan nasabah pada perbankan yang mengalami kepailitan? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, jurnal-jurnal ilmiah, dan literatur hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, perlindungan terhadap dana simpanan nasabah pada perbankan yang mengalami kepailitan dijamin oleh lembaga negara bernama Lembaga Penjamin Simpanan, bahkan hingga Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

das-sollen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Das Sollen menghadirkan Jurnal yang berisi beragam tulisan seputar ilmu hukum terkait persoalan hukum yang terjadi di tengah masyarakat dan menganalisisnya dengan kondisi ideal yang mestinya di atur oleh hukum. Berbicara antara kenyataan dan kondisi ideal dalam realisasinya seringkali terjadi ...