Tulisan ini membahas tentang pengaruh zakat dan halal yang merupakan privilese praktik keagamaan dalam regulasi pemerintah terhadap meningkatkan ekonomi negara dan kesejahteraan masyarakat. Secara metodologis, kajian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Adapun data dikumpulkan melalui wawancara dan studi kepustakaan. Kemudian dianalisis dan ditarik suatu kesimpulan. Hasil studi menunjukkan bahwa pemerintah memobilisasi fungsi kolektifitas muslim dalam tindakan keagamaan dan praktik kehidupan sehari-hari melalui berbagai kebijakan yang berhubungan dengan norma agama, seperti dua kebijakan yang telah dimunculkan oleh pemerintah terkait pengaturan zakat dan regulasi halal. Mobilisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Copyrights © 2021