Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewajiban mematuhi porotokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sebagaimana dimaksud pada angka 1), dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum secara rinci, kewajiban perlindungan kesehatan bagi individu meliputi penggunaan alat pelindung diri berupa masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
Copyrights © 2021