UU Perlindungan Anak menegasakan “perlindungan anak menurut merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak- haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasiâ€. Kekerasan anak biasanya terjadi karena kelalaian oleh orang tua atau pengasuh lainnya. Terdapat contoh kasus yang memerlukan tindakan dalam perlindungan anak yaitu kekerasan anak yang terjadi di panti asuhan. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka diperlukan penelitian terbaru terkait perlindungan anak berdasarkan perspektif Sustainable Development Goals (SDGs). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative. Penelitian ini menunjukan bahwa anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan terhadap kekerasan ataupun yang dapat membahayakan atau menghambat tumbuh kembangannya sesuai dengan hak-hak anak. Berdasarkan perspektif Sustainable Development Goals atau SDGs, UU Perlindungana Anak di Indonesia dan SDGs memiliki hubungan dalam memeberikan perlindungana anak agar terhindar dari kekerasan yang terjadi terhadap anak.
Copyrights © 2020