Di kelurahan Folarora, Kecamatan Tidore terdapat tanah adat yang dikenal dengan Hale Gimalaha yang merupakan tanah pemberian kepada Gimalaha Tomayou. Menurut aturan adat Masyarakat Hukum Adat Tidore, Hale Gimalaha hanya dapat dikuasai oleh Gimalaha yang memimpin suatu wilayah tertentu dan akan diberikan kepada pemegang jabatan Gimalaha selanjutnya. Akan tetapi dalam perkembangannya Hale Gimalaha ini dijadikan sebagai hak milik pribadi dengan dibuatkan sertifikat hak milik. Menurut hukum adat, tanah dengan status hak komunal tidak boleh dijadikan sebagai hak milik individu tanpa persetujuan masyarakat adat lainnya karena merupakan hak bersama anggota masyarakat hukum adat. Terdapat kendala utama dari permasalahan tersebut yaitu masyarakat hukum adat Tidore pada umumnya tidak memiliki bukti kepemilikan secara tertulis. Masyarakat dalam memperoleh hak kepemilikan atas tanah adat sesuai dengan aturan adat yang berlaku dan berdasarkan informasi dari simo-simo. Dari permasalahan tersebut maka alternatif penyelesaiannya yaitu melalui Lembaga Peradilan Kesultanan atau diselesaikan secara internal oleh Gimalaha Tomayou. Mengingat permasalahan ini sudah berlangsung lama dan terjadi diantara generasi Gimalaha Tomayou, akhirnya timbul keengganan untuk menyelesaikan konflik karena masyarakat percaya akan timbul ketidakseimbangan magis saat permasalahan yang lama kembali dimunculkan ke permukaan.
Copyrights © 2021