Artikel ini mendeskripsikan perkawinan sebagai suatu ikrar janji kesetiaan dan terciptanya pola hubungan yang harmonis, saling jujur, percaya dan pengertian antara suami dan isrti dengan tujuan pencapaian ridha Allah Swt. Namun perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan atas keputusan Pengadilan. Perceraian dapat dipenuhi dengan alasan perselisihan dan ketidaksepahaman aliran, dalam hal ini alasan yang diberikan salah satu pasangan menganut aliran sesat Syi’ah. Dalam menyikapi perkara ini maqasid Syari’ah memberikan jawaban signifikan atas putusnya perkara perceraian.
Copyrights © 2021