Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Humaeroh Efektivitas Berbahasa Indonesia: Sebuah Telaah Penggunaan Ragam Bahasa dalam Berkomunikasi Humaeroh Humaeroh
Al Ahkam Vol. 13 No. 1 (2017): Januari-Juni 2017
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/ajh.v13i1.1748

Abstract

Pentingnya warga negara Indonesia mempelajari ragam bahasa Indonesia dalam berkomunikasi dapat dianggap sebagai salah satu jawaban atas pertanyaan mengapa kita masih perlu mempelajari bahasa Indonesia. Sebagian besar masyarakat hanya menguasai ragam nonformal.Sebenarnya mereka perlu meningkatkan keterampilan berbahasa dengan memelajari ragam formal karena kegiatan berkomunikasi tidak mungkin terus-menerus berlangsung dalam situasi yang tidak resmi.Berkomunikasi dalam era globalisasi dewasa ini menuntut para pelakunya mampu memakai ragam formal karena aktivitas masyarakat modern cenderung diwarnai oleh kegiatan yang bersifat resmi.Aktif langkah baiknya jika kita dapat menguasai ragam-ragam bahasa tersebut dengan baik, agar kita dapat berkomunikasi secara efektif sesuai dengan tempat dan situasi ragam bahasa itu digunakan. Namun penguasaan ragam bahasa baku dan ragam bahasa tidak baku tampaknya sangat penting, karena jangkauan penggunaannya lebih luas dan lebih merata. Lagi pula, ragam bahasa baku inilah yang digunakan dalam komunikasi resmi negara.Jenis Ragam Bahasa Berdasarkan pokok pembicaraan, media pembicaraan, hubungan antar pembicara, situasi pemakaianya, serta ragam sosial dan ragam fungsional selayaknya diketahui untuk memudahkan proses komunikasi berdasarkan media, tempat, waktu, topik dan pembicara. Hal ini dilakukan untuk dapat menerapkan kaidah bahasa Indonesia dengan konsisten sehingga bahasa yang diungkapkan mempunyai nilai rasa yang tepat dan sesuai dengan situasi pemakaiannya. Kata Kunci Ragam Bahasa, Bahasa Baku – Tidak Baku, Bahasa Ilmiah – nonilmiah
Eksistensi Syirkah Ta’awuniyah Dalam Perspektif Hukum Islam Humaeroh Humaeroh
MUAMALATUNA Vol 9 No 2 (2017): Juli-Desember 2017
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Syirkah ta’awuniyah (koperasi) adalah syirkah musahamah artinya syirkah yang dibentuk melalui pembelian saham-saham oleh para anggota. Karena itu, syirkah ini adalah syirkah amwal (badan kumpulan modal)’ dan bukan syirkah asyhkash (badan kumpulan orang) , sebab dalam syirkah ta’awuniyah ini yang tampak bukan kepribadian para anggota pemilik saham. Sebagian ulama menganggap koperasi (syirkah ta’awuniyah) sebagai akad mudharabah, yakni suatu perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih, yang mana satu pihak menyediakan modal usaha, sedangkan pihak lain melakukan usaha atas dasar membagi keuntungan menurut perjanjian. Dan diantara syarat sahnya mudharabah itu adalah menetapkan keuntungan setiap tahun kepada salah satu pihak dari mudharabah itu , apabila koperasi itu termasuk mudharabah atau qiradh dengan menetapkan prosentase keuntungan tertentu kepada salah satu pihak, maka akad ini tidak sah (batal) dan hukumnya adalah seluruh keuntungan usaha jatuh kepada pemilik modal, sedangkan pelaksana usaha mendapat upah yang pantas. Berbeda dengan pandangan Mahmud Syaltut, sebab syirkah ta’awuniyah modal usahanya dari sejumlah anggota pemegang saham, dan usaha koperasi itu dikelola oleh pengurus dan karyawan yang dibayar oleh koperasi menurut kedudukan dan fungsinya masing-masing, dan kalau pemegang saham turut mengelola usaha koperasi tersebut, maka ia berhak mendapat gaji sesuai dengan sistem penggajian yang berlaku.Kata kunci: Syirkah ta’awuniyah, Syirkah amlak, Syirkah al uqud
Perspektif Maqāṣid Syarī’ah Terhadap Alasan Perceraian Karena Perselisihan yang dipicu Salah Satu Pihak Pengikut Aliran Syiah Humaeroh Humaeroh; Nita Anggraeni
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 22 No 1 (2021): Januari-Juni
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v22i1.4878

Abstract

Artikel ini mendeskripsikan perkawinan sebagai suatu ikrar janji kesetiaan dan terciptanya pola hubungan yang harmonis, saling jujur, percaya dan pengertian antara suami dan isrti dengan tujuan pencapaian ridha Allah Swt. Namun perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan atas keputusan Pengadilan. Perceraian dapat dipenuhi dengan alasan perselisihan dan ketidaksepahaman aliran, dalam hal ini alasan yang diberikan salah satu pasangan menganut aliran sesat Syi’ah. Dalam menyikapi perkara ini maqasid Syari’ah memberikan jawaban signifikan atas putusnya perkara perceraian.
KRITIK SYEIKH NAWAWI AL-BANTANI TERHADAP HUKUM SUNAH POLIGAMI DALAM KITAB TAFSIR MUNIR MAROH LABID Humaeroh Humaeroh; Asep Dadan Suganda
Tazkiya Vol 24 No 1 (2023): Januari - Juni 2023
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32678/tjk3.v24i1.10164

Abstract

Artikel ini membahas mengenai kritik Syekh Nawawi al-Bantani terhadap hukum sunah poligami yang dijelaskan dalam kitab Tafsir Munir Maroh Labid. Syekh Nawawi al-Bantani, sebagai ulama terkemuka pada zamannya, secara kritis meninjau argumen-argumen yang disajikan dalam kitab tafsir tersebut terkait permasalahan poligami dalam konteks Islam. Penulis mencoba untuk mengeksplorasi pemikiran dan argumen Syekh Nawawi al-Bantani, mengidentifikasi poin-poin kritisnya, dan menjelaskan bagaimana pandangannya terhadap praktek poligami berdasarkan pemahaman tafsirnya. Dengan merinci kritik Syekh Nawawi al-Bantani, tulisan ini bertujuan untuk memberikan wawasan lebih mendalam tentang perspektif ulama terkemuka terhadap isu kontroversial seperti poligami dalam tradisi pemikiran Islam. Melalui analisis ini, diharapkan dapat terungkap perbedaan pandangan dan sudut pandang di antara ulama-ulama Islam terkemuka terkait dengan interpretasi hukum sunah poligami. Benang merah dari pembahasan ini adalah bahwa Syeikh Nawawi al-Bantani mengemukakan pada zamannya hukum poligami dianggap diperbolehkan. Namun, keputusan untuk melakukan poligami harus mempertimbangkan situasi dan kondisi individu yang bersangkutan. Jika poligami dapat menyebabkan kerugian yang lebih besar dan membawa dampak negatif, maka hukumnya dapat berubah menjadi dilarang. Selain itu, Syeikh Nawawi menekankan bahwa isu poligami bukanlah semata-mata terkait dengan teks, berkah, atau kesunnahan, melainkan lebih berkaitan dengan aspek budaya, terutama di Indonesia