Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis serta memahami kesesuaian konsep “pembentukan peraturan daerah†dalam undang-undang terhadap konsep “hak menetapkan peraturan daerah†dalam konstitusi serta memahami akibat hukum konsep itu terhadap pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan dalam Negara Kesatuan. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan konseptual, undang-undang, sejarah, dan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan ini dikombinasikan melalui studi kepustakaan dengan mencari dalam penelusuran dokumen, sejumlah buku literatur, dan peraturan perundang-undangan yang memiliki relevansi dengan pokok kajian. Bahan-bahan hukum dimaksud disajikan secara preskriptif dan disimpulkan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep “pembentukan peraturan daerah†dan konsep “membentuk undang-undang†terhadap konsep “menetapkan peraturan daerah†dan konsep “otonomi seluas-luasnyaâ€, selain berakibat ketidaktertiban makna Konstitusional karena penyamaan konsep dalam UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945, juga ketidakseragaman diksi hukum terhadap prinsip-prinsip otonomi daerah dalam konsep Negara Kesatuan, sebab konsep-konsep itu memiliki kekaburan diksi hukum sehingga kontradiksi terhadap makna Konstitusi Indonesia, dan secara khusus konsep dimaksud tidak seragam dengan makna konsep pelaksanaan desentralisasi dan tugas pembantuan (medebewind) dalam kerangka otonomi daerah serta berakibat hukum administratif yang mengarah pada pertentangan terhadap hierarki perundang-undangan. Â
Copyrights © 2021