Berawal dari perludem sebagai pemohon mengajukan permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Perludem dalam argumentasi permohonannya, mempermasalahkan tentang desain pemilu serentak lima kotak, yang tidak memberikan penguatan terhadap sistem presidensial namun Mahakamah Konstitusi dalam Putusan  Nomor 55/ PUU-XVII/2019 menolak. Menelusuri Putusan  Nomor 55/ PUU-XVII/2019 bertujuan untuk memahami dasar pertimbangan oleh hakim dalam Putusan  a quo  bahwa pemilu serentak untuk memberikan   penguatan terhadap sistem pemerintahan presidensial sesuai  original intent dari pembentuk UUD 1945 dan menelusuri kembali makna pemilu serentak dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021