Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukuman kebiri kimia terhadap pelaku pencabulan, menganalisis eksistensi hukuman kebiri kimia yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang mengkonsepsikan hukum sebagai norma meliputi nilai-nilai, hukum positif dan putusan pengadilan. Bahan hukum yang dikumpulkan dengan cara studi dokumen dan studi pustaka (Library research) yaitu denganmengkombinasikan bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang berkaitan dengan eksistensi hukuman kebiri kimia di Indonesia dan hambatan pelaksanaan hukuman kebirikimia. Analisis bahan hukum dilakukan dengan analisis deskriptif. Hasil studi penelitian iniyaitu hukuman pidana kebiri yang berlaku di Indonesia dilihat dari perspektif tujuan pemidanaan menuai banyak pertentangan tentang penerapan sanksi tambahan hukuman kebiri kimia, baik dari perspektif Komnas Hak asasi Manusia, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) namun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga yang menilai hukuman kebiri kimia ganjaran yang tepat bagi pelaku pencabulan, hukuman kebiri kimia diatur di dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016danmenjadiUndang-UndangNomor 17 Tahun 2016 merupakan termasuk kedalam teori pemidanaan gabungan yang mempertimbangkan penjatuhan hukuman sebagai pembalasan sekaligus memperbaiki pelaku ke jalan yang benar agar bisa hidup lagi dengan masyarakat.
Copyrights © 2021