KPPS sebagai unit terkecil Penyelenggara Pemilu di tingkat TPS, memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu Serentak 2019, sehingga rentan terhadap terjadinya pelanggaran dan tindak pidana pemilu dengan adanya kepentingan politik. Oleh karena itu, kinerja KPPS selalu menjadi perhatian utama masyarakat dalam menilai keberhasilan proses pemilu. Dibutuhkan penegakan hukum yang tegas sesuai dengan amanat UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh aparat penegak hukum terhadap tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh KPPS. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana KPPS sebagai pelaku tindak pidana pemilu. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan cara mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dengan studi kepustakaan dengan analisis deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana KPPS dapat dilakukan apabila memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana yaitu melakukan perbuatan melawan hukum, mampu bertanggungjawab, mempunyai bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan dan kealpaan, dan tidak adanya alasan pemaaf dan unsur-unsur pidana pemilu yang termuat dalam Pasal 532 Undang-undang Pemilu dimana sanksinya bersifat kumulatif.Kata kunci : Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, Pemilu
Copyrights © 2020