Tindak kekerasan telah menjadi fenomena dalamkehidupan masyarakat di Indonesia. Kekerasan terjadibukan saja dalam area publik, namun marak terjadi jugadalam area domestik yang melahirkan kekerasan dalamrumah tangga. Ironisnya dalam berbagai kasus kekerasandalam rumah tangga, perempuan khususnya istri menjadikorbannya. Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga inimerupakan jaminan yang diberikan oleh pemerintah ataunegara, guna mencegah dan menanggulangi terkait adanyakekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga. Tidak hanyaupaya pencegahan, pemerintah juga memberikan perlindungan hukum kepada korban serta melakukantindakan dan sanksi tegas terhadap pelaku tindakkekerasan dalam rumah tangga. Kata kunci:Perlindungan Hukum,Perempuan, Kekerasan DalamRumah Tangga
Copyrights © 2020