Tulisan ini bertujuan mengkaji pemikiran the king can do notwrong dapat dikatakan sebagai alat kekuasaan penguasa untukmerekayasa warga negara. Produk hukum Indonesia saat ini telahterkontaminasi oleh pemikiran tersebut. Tidak heran wargamenginginkan keseimbangan politik hukum untuk menuntukkeadilan hukum penguasa. Pertanyaan yang timbul tentangpemikiran the king can not do wrong terhadap systemketatanegaraan Indonesia menjadi satu topik kajian. Penulisan inimemakai metode penulisan hukum normative. Melalui metodepengkajian terhadap beberapa telaah pustaka dan sejarah dibelahan dunia, dapat membudahkan pembahasan yang disajikanmelalui penggambaran dalam bentuk kalimat. Hasil dalampembahasan didapatkan perlawanan terhadap produk hukumbukan hanya terjadi di Indonesia saja, malainkan jauh sebelumnyaterjadi di beberapa negara. Di Indonesia sendiri berkenaanperlawanan terhadap produk hukum berusaha dilakukan terutamaterhadap produk hukum positif yang dinilai kurang memberikankeadilan. Sebagai bentuk negara kesatuan kesalahan produkhukum sering dilakukan oleh eksekutif. Namun, hal yang rumitberkenaan pengguasa yang tidak dapat dihukum atas pembuatanproduk hukum. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa produk hukum pada dasarnya dibuat penuh dengan kepentingan terutamakepentingan penguasa yang bernaung di bawah legitimasi. Kata kunci:Politik Hukum, KetatanegaraanIndonesia Pemikiran The KingCan Do Not Wrong
Copyrights © 2020