Jurnal Analisis Hukum
Vol 3 No 2 (2020)

Politik Hukum Ketatanegaraan Indonesia Dalam Pemikiran The King Can Do Not Wrong

Gusti Partana Mandala (Universitas Pendidikan Nasional)



Article Info

Publish Date
10 Nov 2020

Abstract

Tulisan ini bertujuan mengkaji pemikiran the king can do notwrong dapat dikatakan sebagai alat kekuasaan penguasa untukmerekayasa warga negara. Produk hukum Indonesia saat ini telahterkontaminasi oleh pemikiran tersebut. Tidak heran wargamenginginkan keseimbangan politik hukum untuk menuntukkeadilan hukum penguasa. Pertanyaan yang timbul tentangpemikiran the king can not do wrong terhadap systemketatanegaraan Indonesia menjadi satu topik kajian. Penulisan inimemakai metode penulisan hukum normative. Melalui metodepengkajian terhadap beberapa telaah pustaka dan sejarah dibelahan dunia, dapat membudahkan pembahasan yang disajikanmelalui penggambaran dalam bentuk kalimat. Hasil dalampembahasan didapatkan perlawanan terhadap produk hukumbukan hanya terjadi di Indonesia saja, malainkan jauh sebelumnyaterjadi di beberapa negara. Di Indonesia sendiri berkenaanperlawanan terhadap produk hukum berusaha dilakukan terutamaterhadap produk hukum positif yang dinilai kurang memberikankeadilan. Sebagai bentuk negara kesatuan kesalahan produkhukum sering dilakukan oleh eksekutif. Namun, hal yang rumitberkenaan pengguasa yang tidak dapat dihukum atas pembuatanproduk hukum. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa produk hukum pada dasarnya dibuat penuh dengan kepentingan terutamakepentingan penguasa yang bernaung di bawah legitimasi. Kata kunci:Politik Hukum, KetatanegaraanIndonesia Pemikiran The KingCan Do Not Wrong

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JAH

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Analisis Hukum (JAH), terdaftar ISSN: 2620-4959 (Online) dan ISSN:2620-3715 (Print). Jurnal Analisis Hukum adalah jurnal hukum yang digagas oleh Fakultas Hukum dan Magister Ilmu Hukum Undiknas Denpasar, terbit dua kali setahun pada Bulan April dan September. Jurnal Analisis Hukum hendak ...