Gusti Partana Mandala
Universitas Pendidikan Nasional

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENYALAHGUNAAN WEWENANG POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN (STUDI KASUS DI POLDA BALI) Gusti Partana Mandala
Jurnal Analisis Hukum Vol 1 No 2 (2018)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (304.825 KB) | DOI: 10.38043/jah.v1i2.418

Abstract

Tindak pidana perjudian merupakan suatu perbuatan melawan hukum serta dilarang oleh agama karena dapat menjerumuskan seseorang pada kehancuran, Tindak pidana perjudian diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, perjudian dengan mudah berkembang dikalangan masyarakat yang menyebabkan praktek perjudian tersebut sulit untuk diatasi karena kesadaraan dari masyarakat sendiri yang sangat kurang terhadap peraturan yang telah dibuat, apalagi dengan aparat penegak hukum yang lebih paham akan peraturan sering bertindak melampaui wewenangnya dengan menyalahgunakan wewenang. Adanya anggota kepolisian daerah Bali (POLDA BALI) yang terlibat dalam tindak pidana perjudian, yang seharusnya POLRI memiliki wewenang untuk mencegah perkembangan perjudian yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Metode Penelitian Hukum empiris penelitian lapangan ini bertitik tolak dari data primer/dasar, yakni data yang diperoleh langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan. Hasil dari penelitian ini oknum kepolisian yang terlibat tindak pidana perjudian di kepolisian daerah Bali disebabkan kurangnya pengawasan yang optimal, karena setiap anggota kepolisian Negara republik indonesia berdasar pada TRIBRATA dan CATUR PRASETYA yang dimana mengatur pedoman moral dan penuntun nurani bagi setiap anggota kepolisian Negara republik Indonesia, serta dapat pula berlaku bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya. Anggota kepolisian Negara republik Indonesia yang terlibat tindak pidana perjudian dijatuhkan sanksi disiplin ditingkat kepolisian daerah bali, yang berdasarkan kebijakan dari ANKUM.Kata Kunci: Tindak pidana Perjudian, Penyalahgunaan wewenang, Anggota Kepolisian daerah Bali.
Politik Hukum Ketatanegaraan Indonesia Dalam Pemikiran The King Can Do Not Wrong Gusti Partana Mandala
Jurnal Analisis Hukum Vol 3 No 2 (2020)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (196.754 KB) | DOI: 10.38043/jah.v3i2.2722

Abstract

Tulisan ini bertujuan mengkaji pemikiran the king can do notwrong dapat dikatakan sebagai alat kekuasaan penguasa untukmerekayasa warga negara. Produk hukum Indonesia saat ini telahterkontaminasi oleh pemikiran tersebut. Tidak heran wargamenginginkan keseimbangan politik hukum untuk menuntukkeadilan hukum penguasa. Pertanyaan yang timbul tentangpemikiran the king can not do wrong terhadap systemketatanegaraan Indonesia menjadi satu topik kajian. Penulisan inimemakai metode penulisan hukum normative. Melalui metodepengkajian terhadap beberapa telaah pustaka dan sejarah dibelahan dunia, dapat membudahkan pembahasan yang disajikanmelalui penggambaran dalam bentuk kalimat. Hasil dalampembahasan didapatkan perlawanan terhadap produk hukumbukan hanya terjadi di Indonesia saja, malainkan jauh sebelumnyaterjadi di beberapa negara. Di Indonesia sendiri berkenaanperlawanan terhadap produk hukum berusaha dilakukan terutamaterhadap produk hukum positif yang dinilai kurang memberikankeadilan. Sebagai bentuk negara kesatuan kesalahan produkhukum sering dilakukan oleh eksekutif. Namun, hal yang rumitberkenaan pengguasa yang tidak dapat dihukum atas pembuatanproduk hukum. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa produk hukum pada dasarnya dibuat penuh dengan kepentingan terutamakepentingan penguasa yang bernaung di bawah legitimasi. Kata kunci:Politik Hukum, KetatanegaraanIndonesia Pemikiran The KingCan Do Not Wrong