Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bentuk perlindungan terhadap benda cagar budaya terutama patung sepundu menurut Hukum Positif dan Hukum Adat untuk menjaga warisan budaya. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan dilakukan dengan dua cara yakni pendekatan Undang- undang (Statute approach), Metode Pendekatan Kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan dari KUHP khususnya dalam Pasal 363 tersebut sifatnya berbentuk preventif dan represif, dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 26,27,28 dan 66. Upaya perlindungan secara preventif dan dengan secara represif, upaya preventif dilakukan dengan memberikan penyuluhan hukum kepada   masyarakat. Sementara upaya represif dilakukan dengan pemberi Sanksi Adat bagi perbuatan mencuri tersebut dapat dikenakan Singer (denda), yaitu: Singer rampas takau luar huma (denda adat curi-rampas barang di luar rumah), dengan penjelasannya: Barang milik orang di luar rumah hilang di curi orang lain, pemiliknya memberitahukan kehilangan itu kepada Ketua Adat setempat, walaupun waktu itu tidak diketahui siapa yang berbuat, tetapi kemudian diketahui hal ini langsung dituntut. Sanksinya: Pencuri diancam hukuman 15-30 kati ramu (barang adat), dapat ditambah kalau nilai barang itu tinggi dan sisa barang itu sengaja dirusaki. Dapat diringankan kalau barang itu dikembalikan sebagian atau seluruhnya dalam keadaan baik, ditutup dengan pesta adat yang ditanggung oleh pihak pencuri.
Copyrights © 2021