Penelitian ini mendeskripsikan teori dan konsep dasar pembiayaan (cost) dalam pendidikan Islam. Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Analisis data penelitian menggunakan analisis deskriptif. Prosesnya dilakukan semenjak pengumpulan data, sehingga saat dilapangan, peneliti sudah mulai melakukan proses analisis data hingga penelitian berakhir. Penelitian ini berkesimpulan bahwa: 1) pembiayaan pendidikan merupakan salah satu cara agar proses penyelenggaraan pendidikan dapat dilakasanakan dengan efektif dan efisien. pembiayaan pendidikan adalah dana yang diberikan kepada sekolah untuk memfasilitasi setiap kegiatan proses pembelajaran di sekolah, dan berbagai keperluan dalam penyelenggaraan pendidikan; 2) Faktor-faktor yang mempengaruhi pembiayaan pendidikan sekolah dipengaruhi oleh: a) kenaikan harga (rising prices);b) perubahan relatif dalam gaji guru (teacher’s sallaries); c) perubahan dalam populasi dan kenaikannya prosentasi anak di sekolah negeri; d) meningkatnya standar pendidikan (educational standards); e) meningkatnya usia anak yang meninggalkan sekolah; dan f) meningkatnya tuntutan terhadap pendidikan lebih tinggi (higher education); 3) Sumber-sumber pembiayan pendidikan di sekolah menurutbisaa dikategorikan atau dikategorikan menjadi lima yaitu: Anggaran rutin dan APBN (anggaran pembangunan) Dana penunjang pendidikan (DPP); Bantuang/sumbangan dari BP3; Sumbangan dari pemerintah daerah setempat (kalau ada); Bantuan lain-lain (yang tidak mengikat); bantuan pemerintah dan pemerintah daerah; 4) Cara Mengelola Pembiayaan adalah Pertama, persolan pembiayaan adalah hal yang sangat sensitif keberadaannya. Kedua, terkait dengan penempatan alokasi dana, pihak di dalamnya diupayakan mampu menyusun dan mengelola dengan baik, berapa anggaran yang ada, bagaimana anggaran itu dibelanja- kan atau dialokasikan, serta bagaimana sistem pelaporannya. Ketiga, kepala sekolah sebagai motor penggerak, diharapkan mempunyai keterampilan entrepreneurship (keterampilan kewira- usahaan) dan kemampuan manajerial serta kesupervisian. Keempat, madrasah hendaknya melibatkan masyarakat dalam pengangaran pembiayaan pendidikan, melalui rapat rutin ataupun bisa diselipkan pada rapat musyawarah kenaikan sekolah/kelulusan. Kelima, lembaga pendidikan Islam, dalam hal ini madrasah, sebagai lembaga yang berbasiskan agama yang di dalamnya terdapat nilai-nilai luhur, diharapkan memegang teguh prinsip keadilan, prinsip amanah, kejujuran, musyawarah, keterbukaan, kedisiplinan, dan sebagainya.
Copyrights © 2018