SIM merupakan hal yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia yang mengemudikan kendaraan bermotor. Namun dalam proses penerbitan SIM masih banyak ditemukan penyimpangan dan kualitas pelayanan yang buruk. Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat juga menimbulkan ketidaktahuan masyarakat mengenai informasi yang berkaitan dengan pembuatan SIM sehingga hal ini sering dimanfaatkan oleh aparat yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyimpangan dalam pembuatan SIM. Teori yang digunakan dalam penelitian ini didasarkan teori manajemen oleh George R. Terry, teori pelayanan oleh sinambela Konsep Pelayanan Publik, Konsep SIM, serta UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pada penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian field research. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, pengamatan, dan studi dokumen. Teknik analisi data yang digunakan adalah reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menemukan bahwa pelayanan SIM di SATPAS Polres Karawang belum optimal. SATPAS Polres Karawang masih banyak menemui kendala dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat pemohon SIM, baik dari faktor internal yang terdiri dari SDM Polri, Anggaran, Sarpras, dan Teknologi serta faktor eksternal yakni kondisi sosial masyarakat. Adapun Langkah yang dilakukan SATPAS Polres Karawang dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat yaitu dengan melakukan penerapan sistem FIFO (First In First Out).
Copyrights © 2019