Hak Kekayaan Intelektual yang merupakan harta benda bergerak yang dapat diwakafkan jika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan dilaksanakan sesuai dengan unsur-unsur wakat yaitu adanya wakif pemberi wakaf,  nazhir penerima wakaf, harta benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf sesuai dengan hukum Islam dan jangka waktu wakaf. Pelaksanaan wakaf hak kekayaan intelektual apabila pewakifnya meninggal dunia adalah pelaksanaan wakaf HKI berjalan terus sesuai dengan akta ikrar wakaf karena wakaf merupakan perbuatan wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian hak kekayaannya untuk dimanfaatkan sesuai dengan kepentingan dan merupakan nilai ibadah baik pewakif masih hidup maupun sudah meninggal dunia dan pahalanya terus didapatkan oleh pewakif. Akibat hukum keberlanjutan wakaf hak kekayaan intelektual apabila pewakifnya meninggal dunia adalah wakaf tersebut tetap berjalan sampai dengan habis masa berlakunya HKI tersebut. Wakaf HKI tersebut merupakan sedekah jariyah yang pahalanya berlaku secara terus-menerus. Harta wakaf berupa hak cipta terlepas dari harta milik pencipta atau pemegang hak cipta (wakif), dan tidak pula pindah menjadi milik orang-orang atau badan-badan sejak wakaf diikrarkan, hak cipta tersebut menjadi amanat Allah SWT kepada orang atau badan hukum untuk mengurus dan mengelolanya yang bertugas mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, kemanfaatannya hanya berupa hak ekonomi dan dinikmati oleh penerima manfaat wakaf
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020