Tulisan ini membahas membahas seputar pengertian,sejarah, prinsip-prinsip, serta pendapat ulama tentang asuransi. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian pustaka. Setelah dilakukan pembahasan mendalam, maka diperoleh kesimpulan bahwa Asuransi (al-ta’min) bermakna perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut, dan penanggung disebut mu'ammin, sedangkan yang tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min. Secara umum asuransi (al-ta’min) terbagi menjadi dua, yaitu asuransi sosial (al-ta’min ta`awuni) dan asuransi komersial (al-ta’min tijari/ al-ta’min bi al-qist sabit). Ulama Fiqih dalam menghadapi masalah kontemporer seperti masalah asuransi (al-ta’min) terbagi menjadi tiga kelompok besar, ada yang mengharamkan secara mutlak, ada yang membolehkan secara mutlaq dan ada ulama yang hanya membolehkan asuransi yang bersifat sosial.
Copyrights © 2021