AT-Turost: Journal of Islamic Studies
Vol 8 No 1 (2021): Februari 2021

Hudud Syar’iyah Hadd Kharm Dan Minuman Memabukkan Perspektif Hukum Islam

Suryantoro, Dwi Dasa (Unknown)
Rofiq, Ainur (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Mar 2021

Abstract

Hadd peminum khamr dan segala jenis minuman memabukkan lainnya yaitu empat puluh kali deraan cambuk, tangan, sandal, atau dengan ujung pakaian. Hal ini sesuai dengan hadits dalam Shahih Muslim dari Anas, “Nabi mendera dalam kasus khamr dengan pelepah daun kurma dan sandal sebanyak empat puluh kali deraan.”Apabila mengonsumsi minuman memabukkan dilakukan lebih dari satu kali sebelum dijatuhi hadd. Hadits yang menunjukkan perintah menghukum mati peminum dalam perbuatan yang keempat kalinya dinasakh oleh ijma’ ulama. Menurut pendapat yang ashas, hadd boleh dijatuhkan hingga mencapai delapan puluh kali deraan sebagai bentuk takzir. Dalam Shahih al-Bukhari disebutkan sebuah hadits dari Abu Hurairah, dia berkata, “ Ada orang yang mabuk didatangkan kehadapan Nabi. Lalu beliau menyuruh memukulnya, di antara kami ada seseorang yang memukulnya dengan tangan, ada yang memukulnya dengan sandal, dan ada yang memukul dengan bajunya,” yakni dengan baju yang dipintal sehingga menjadi keras. Dalil bahwa penambahan hukuman melebihi empat puluh deraan sebagai takzir yaitu bahwa imam berwenang mengambil keputusan terbaik dengan menjatuhkan hadd sampai delapan puluh kali deraan

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jurnal

Publisher

Subject

Religion

Description

At-Turost : Journal of Islamic Studies is a peer-reviewed journal to discuss and spread original and critical analysis on various islamic studies issues. The journal publishes articles of interest to researchers. This journal encompasses research articles, original research report, reviews in ...